BEI Menunjuk Perusahaan Sekuritas Sebagai Market Marker

by -1791 Views
BEI Market Maker

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menghadirkan market maker untuk menambah likuiditas dan mengerek nilai transaksi saham di tahun 2024.

Dalam rencana ini, Bursa Efek Indonesia akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai market maker di pasar saham Indonesia.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irfan Susandi mengatakan, nantinya Bursa Efek Indonesia akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai market maker, bukan konglomerat seperti Prajogo Pangestu dan kawan-kawan.

Bursa Efek Indonesia sendiri memiliki rencana untuk menyediakan likuiditas terhadap efek-efek tertentu di pasar.

Di mana market maker harus melakukan kuotasi beli jual sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia pada level-level tertentu.

Di waktu bersamaan, Bursa Efek Indonesia juga mengungkapkan terdapat sanksi bagi market maker yang tidak memenuhi kewajiban berupa sanksi administrasi.

Hanya saja di tahap-tahap awal, Bursa Efek Indonesia belum akan memberikan sanksi terhadap market maker tetapi hanya melakukan pembinaan.

Peran Market Maker

Sebagai informasi, market maker adalah perusahaan atau individu yang ditunjuk oleh operator pasar modal dapat menggerakkan pasar menggunakan modal yang besar.

Market maker akan giat melakukan bid dan over dalam transaksi saham, guna memberikan kemudahan bagi para investor sebagai penyedia likuiditas.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menargetkan aturan mengenai market maker dapat terimplementasi pada semester 1 2024.

Bursa Efek Indonesia pun menyampaikan, progres dari penerapan aturan ini masih melakukan diskusi bersama OJK.

Adapun pihak Bursa Indonesia berharap, penerapan market maker akan menambah likuiditas perdagangan dan meningkatkan nilai transaksi di Bursa.

Selanjutnya, konsep penerapan market maker mirip dengan liquidity provider di structured warant.

Ini artinya, market maker akan menyediakan likuiditas ke pasar saham.

Selain itu, BEI melihat beberapa Bursa negara tetangga yang telah menerapkan peraturan market maker sebagai acuan, seperti Bursa Hongkong, Singapura, Malaysia hingga Thailand.

Lebih lanjut, regulasi market maker salah satu poin yang diatur dalam revisi peraturan nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dengan adanya regulasi market maker, Bursa Indonesia dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus, namun kurang liquid di pasar.

Nantinya, anggota Bursa dapat menjadi market maker yang membuat saham-saham bagus tersebut lebih liquid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.